Munarman ucapkan ikrar setia terhadap NKRI. Ikrar itu ia ucapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Selasa kemarin (8/8/2023).
DARA | Munarman adalah mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Lapas Klas IIA Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan, ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini rekomendasi dari BNPT. Mereka mengasesmen terhadap warga binaan Munarman.
Terpidana Munarman harus menjalani tiga tahapan untuk mendapatkan haknya. Munarman sudah menjalani tahapan pertama di tempat sebelumnya. Maka dari itu, tahap selanjutnya akan dilakukan di Lapas Klas IIA Salemba.
“Setelah tiga bulan kemudian, barulah BNPT menyetujui bahwa yang bersangkutan memang sudah mempunyai hak-nya untuk Ikrar NKRI. Kurang lebih enam bulan Munarman baru dapat ikut Ikrar NKRI,” kata Yosafat, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Munarman terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Editor: denkur