Pelantikan bupati terpilih masih menunggu keputusan mahkamah konstitusi. Sedangkan Dadang Naser sebagai Bupati Bandung, besok Rabu, 17 Februari 2021 berakhir masa jabatannya. Artinya akan ada kekosongan kursi bupati.
DARA – Lalu siapa yang akan menjadi pejabat pelaksana harian (Plh)?
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan, berdasarkan surat edaran kemendagri, sebelum pemerintah provinsi menunjuk seseorang, maka sekretaris daerah alias sekda ditugaskan menjadi Pelaksana Harian (Plh).
“Jadi namanya Plh Bupati ya, itu sampai ditunjuknya penjabat bupati oleh provinsi atau dilantiknya bupati terpilih,” ujar Wawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021).
Namun demikian, menurut Wawan pihaknya tidak berada dalam kapasitas menentukan rentang waktu atau mencanangkan kapan pewaktuan pelantikan Penjabat atau Bupati Terpilih. Pihaknya harus menunggu informasi dari pemerintah provinsi.
“Jadi nantinya Pak Tisna Umaran akan merangkap jabatan ya sebagai Pj Sekda ya juga Plh Bupati. Lagipula jabatan Pj Sekda-nya akan segera berakhir tanggal 27 Februari 2021,” katanya.
Jabatan Pj Sekda yang juga akan segera berakhir. Wawan mengatakan langkah selanjutnya akan menunggu kewenangan pemerintah provinsi, sebab jabatan Pj Sekda tersebut sudah dua kali penunjukan.
“Pak Tisna sudah dua periode menjabat Pj Sekda, maka untuk ketiga kalinya nanti kewenangannya ada di pemprov. Periode pertama dan kedua itu kewenangannya ada di bupat. ‘Nah untuk ketiga kalinya, kalau misalnya Sekda Definitif-nya belum ada maka pemprov yang akan menunjuk siapa yang akan menjabat sekda,” papar Wawan.
Sementara itu, untuk proses serah terima jabatan Bupati Bandung yang direncanakan 17 Februari 2021, Wawan belum bisa memastikan karena masih menunggu. Apakah sudah ada penunjukan penjabat bupati oleh pemprov atau mungkin akan langsung pelantikan bupati terpilih.
“Pokoknya kita tunggu. Sudah ada plan A, plan B, plan C, sehingga organisasi pemerintahan tidak akan terjadi kevakuman,” ujarnya.***
Editor: denkur