Musda Golkar Kabupaten Bandung dua kali diundur. Rencana awal tanggal 24 Desember 2020. Namun, diundur hingga hari ini 5 Januari 2021. Tapi juga batal digelar. Ada apa?
DARA – Salah satu anggota Steering Committee (SC) pada Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung, H. Dagus mengatakan, saat ini seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Bandung mempertanyakan ihwal diundurnya kembali jadwal Musda tersebut.
“Hari ini kami melayangkan surat untuk meminta kejelasan alasan pengunduran Musda. Mungkin besok atau lusa sudah ada jawabannya. Kita mau melakukan audiensi kapan pelaksanaan musda ini, karena ini sudah sangat ditunggu olah para kader,” ujar Dagus melalui sambungan telepon, Selasa (5/1/2021).
Dagus menjelaskan, dalam peraturan organisasi (PO), Musda harus dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021. Namun, dalam pengunduran kali ini mereka (kader) dibuat bingung karena DPD Golkar Jabar mengundurkan pelaksanaan Musda sampai waktu yang belum ditentukan.
“Ini masa diundur ke tanggal yang belum ditentukan. Sedangkan dalam PO, Musda harus selesai selambat-lambatnya tanggal 31 Januari. Nah ini siapa yang akan mempertanggungjawabkan dari DPD Golkar Jabar ketika PO di DPP Golkarnya seperti itu,” kata Dagus.
Dalam Musda sendiri, pemilihan Ketua DPD nantinya tidak melulu harus berdasarkan voting ditempat, karena berdasarkan Juklak nomor 2 tahun 2020, calon atau peserta yang sudah mengantongi 50%+1 suara, maka akan diaklamasikan.
“Nanti dukungannya itu berupa surat dari masing-masing pemegang hak suara,” katanya.
Sampai saat ini, Dagus menyebutkan belum ada satupun kader yang mendaftarkan diri secara resmi untuk menjadi calon ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung. Namun berita yang beredar di luar itu hanyalah kesimpangsiuran saja bahwa di Musda ini adalah pertarungan antara Dadang Naser dan Anang Susanto.
“Pendaftaran kan masih dibuka sampai H-1 pelaksanaan Musda,” katanya.
Jabatan Dadang Naser sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung sendiri sudah berakhir pada tanggal 16 Desember 2020, lanjut Dagus, namun ada PO dari DPP kalau kabupaten/kota belum melaksanakan Musda maka tidak perlu diperpanjang sampai tanggal 31 Januari, maka tidak perlu ada Plt, kecuali jika sampai tanggal 31 Januari belum Musda maka harus ditetapkan Plt oleh DPD Jabar.
“Sampai sekarang belum ada bocoran siapa yang akan di jadikan Plt, karena Jabarnya sendiri belum bisa memfinalisasi untuk Kabupaten Bandung sendiri,” lanjutnya.
Dagus menegaskan, situasi Partai Golkar Kabupaten Bandung sangat kondusif. Jika ada berita bahwa didalam tubuh Partai Golkar tidak kondusif, Dagus memastikan itu hanya berita liar.
“Musda ini tidak ada kaitan dengan hasil Pilkada kemarin, kalau penundaan itu kan di seluruh kabupaten/kota Jabar,” tegasnya.
Penundaan Musda ini menurutnya menjadi preseden buruk untuk Partai Golkar Jawa Barat. Karena dengan adanya 8 kabupaten/kota yang hasil Musdanya ada di majelis partai saja berarti Golkar Jabar tidak bisa menyelesaikan dengan baik.
“Kalau Musda kan penyelesaiannya hanya sampai ke DPD Jabar saja, sementara DPP hanya menerima laporan saja,” pungkasnya.***
Editor: denkur