Nah Lho…RKUHP: Wanita Pulang Malam Didenda Satu Juta

Senin, 23 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: WordPress.com

Ilustrasi: WordPress.com

DARA | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) mengundang pro kontra. Pasalnya, banyak pasal yang kontroversi. Salah satunya tentang larangan wanita pulang malam atau keluyuran malam hari. Lalu, bagaimana kalau wanita itu pulang bekerja.

Jadi intinya, jika seorang wanita pulang malam, meski ia habis bekerja atau keperluan yang urgen, tetap akan didenda satu juta.

Pasal ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, ada pula yang sama sekali menolak.

Pertanyaannya jika pulang malam karena habis bekerja, siapa yang harus bayar sanksi satu juta itu, dirinya atau pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka hingga larut malam? Hingga kini belum ada kejelasan.

“Ya, jangan perempuannya, tapi perusahaannya,” ujar sejumlah warga saat diminta tanggapannya.

Lalu, bagaimana menurut anda?***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 02:40 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Berita Terbaru