DARA | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) mengundang pro kontra. Pasalnya, banyak pasal yang kontroversi. Salah satunya tentang larangan wanita pulang malam atau keluyuran malam hari. Lalu, bagaimana kalau wanita itu pulang bekerja.
Jadi intinya, jika seorang wanita pulang malam, meski ia habis bekerja atau keperluan yang urgen, tetap akan didenda satu juta.
Pasal ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, ada pula yang sama sekali menolak.
Pertanyaannya jika pulang malam karena habis bekerja, siapa yang harus bayar sanksi satu juta itu, dirinya atau pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka hingga larut malam? Hingga kini belum ada kejelasan.
“Ya, jangan perempuannya, tapi perusahaannya,” ujar sejumlah warga saat diminta tanggapannya.
Lalu, bagaimana menurut anda?***
Editor: denkur