Bandel terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, tiga kolam renang di kawasan Objek wisata Cipanas, Tarogong, Garut disegel tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Selasa (19/1/2021).
DARA – Tiga kolam renang yang disegel tim gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Satpol PP Kabupaten Garut tersebut yaitu Antralina, Cipanas Indah (CI), dan Tirta Kencana.
Satu dari tiga kolam renang yang disegel, Cipanas Indah adalah milik Pemerintah Kabupaten Garut yang saat ini dikelola pihak swasta.
“Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, hari ini menyegel tiga kolam renang di kawasan Cipanas karena ngebandel melanggar. Saya bersama Kapolres, Kajari, dan Satpol PP melakukan penyegelan langsung. Salah satunya adalah kolam renang milik Pemkab Garut, Cipanas Indah,” ujar Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang juga Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol CZi. Deni Iskandar, Selasa (19/1/2021).
Menurut Deni, sebelum disegel, ketiga tempat tersebut sudah diingatkan dua kali agar tidak membuka tempatnya dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Namun meski sudah dua kali diingatkan, ketiga tempat itu tetap tidak mengindahkannya.
“Ketiga tempat itu selama ini tetap membuka kolam renangnya untuk warga. Mereka bukanya bahkan sampai malam hari. Secara aturan PSBB proporsional, seharusnya kolam renang tidak dibuka, apalagi sampai malam hari. Oleh karena itu kami segel sampai 25 Januari nanti,” ujarnya.
Deni menyebutkan, selama PSBB proporsional diberlakukan di Kabupaten Garut, seluruh tempat wisata, termasuk di dalamnya kolam renang memang tidak diperbolehkan untuk dibuka. Walau begitu, hotel atau penginapannya diperkenankan melayani tamu sebanyak 25 persen dari kapasitas seluruhnya.
“Walau hotelnya boleh buka, tapi kolam renangnya enggak boleh dibuka, termasuk untuk tamu. Tamu kalau mau berendam bisa di kamar masing-masing yang sudah disediakan,” katanya.
Deni memastikan bahwa tim satgas akan melakukan penegakan aturan dengan tegas tanpa pandang bulu kepada seluruh yang melakukan pelanggaran selama PSBB proporsional diberlakukan di Kabupaten Garut. Menurutnya, hal tersebut menurutnya harus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.***
Editor: denkur