Sejumlah minimarket disegel Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung lantaran beroperasional diluar waktu yang ditentukan, Rabu (13/1/2021).
DARA – Empat minimarket yang terletak di Jalan L.L.R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto, terkena penyegelan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hari ketiga ini. Pasalnya, mereka membuka usahanya sebelum pukul 10.00.
“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi Peraturan Walikota 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, disela-sela kegiatan penyisiran.
Yana menegaskan, PSBB proporsional di Kota Bandung dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi. Jika terjadi pengulangan pelanggaran, utamanya jam operasional, pihaknya tak segan mencabut izin perusahaan bersangkutan.
“Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,” tegas Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menekankan, sejak pelaksanaan PSBB proporsional pada Senin (11/1/2021), Satgas Covid-19 langsung lakukan pengawasan.
“Sesuai amanat dalam Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 hingga pukul 19.00,” tuturnya.
Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama tiga hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.
“Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usahanya dicabut,” ujarnya.***
Editor: denkur