Harga rokok akan naik, sebab cukai hasi tembakau atau cukai rokok tahun 2021 juga naik 12,5 persen. Begitu kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
DARA | JAKARTA – “Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok yang tadi saya sampaikan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Harga jual rokok atau banderol di pasaran nantinya akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun, secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Kamis (10/12/2020).
Berikut rinciannya:
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.
Dari besaran kenaikan tersebut, secara rata-rata, lanjut Sri Mulyani, cukai rokok 2021 naik 12,5%.
“Jadi secara rata-rata naik 12,5%,” ujarnya.***
Editor: denkur