Nah Loh… Pertamina Tindak Tegas SPBU Melanggar Aturan

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Pertamina)

Ilustrasi (Foto: Pertamina)

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta yang melakukan pelanggaran selama periode tanggal 2-15 Februari 2022.


DARA – Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun.

Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama 1 bulan, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, dan membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter.

“Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Eko, seperti dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (4/3/2022).

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.

“Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari,” ujar Eko.

Editor: denkur

Berita Terkait

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Halalbihalal Paguyuban Pasundan, KDM: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan
Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Cek Disini, Jadwal Perempat Final Piala Asia U-17 2025: Indonesia vs Korea Utara
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Minggu, 13 April 2025 - 23:37 WIB

Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga

Minggu, 13 April 2025 - 23:11 WIB

Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya

Sabtu, 12 April 2025 - 20:03 WIB

Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung

Sabtu, 12 April 2025 - 19:42 WIB

Halalbihalal Paguyuban Pasundan, KDM: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan

Berita Terbaru

HEADLINE

Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya

Minggu, 13 Apr 2025 - 23:11 WIB