Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung mencatat tempat hiburan malam sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan.
DARA – Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari melanggar waktu operasional, hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priono, di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2/2021), mengungkap, sejak Januari-Februari 72 orang (pengunjung), jumlah denda Rp27.850.000 termasuk denda perorangan.
Menurutnya, pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha tempat hiburan malam.
“Kenapa banyak yang melanggar, ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500 ribu. Telaahan Pak Kasat (Kepala Satpol PP), sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera,” terangnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mengkaji penambahan sanksi bagi pelanggar usaha yang melanggar Perwal No 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.
“Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari,” imbuhnya.
Disamping itu, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam menjadi pukul 20.00 hingga 24.00. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung.
“Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 (tutup). Karena jam 21.00 orang baru buka. Kedepan, kami juga akan bekerja sama dengan dinas kesehatan dalam melaksanakan operasi dan mengadakan minimal rapid test, untuk mengetahui ada atau tidak kasus aktif di tempat hiburan malam,” ujarnya.***
Editor: denkur