Masyarakat yang akan menggunakan kereta api untuk bepergian jauh harus telah menjalani vaksinasi penguat atau booster. Sedangkan, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib telah melakoni vaksinasi kedua.
DARA – Hal ini mengacu kepada terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, jika sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
“Kami mengingatkan agar calon penumpang segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan menggunakan kereta api jarak jauh,” ujar Kuswardojo, saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Kuswardojo menerangkan, saat ini masih masa sosialisasi, masyarakat diminta agar memerhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
Editor: denkur