Pandemi corona makin meluas. Masyarakat berharap ada kebijakan ekonomi dari pemerintah, sebab dampaknya corona itu banyak masyarakat kehilangan pendapatan. Mereka tidak mampu lagi mencukupi kebutuhan hidupnya, termasuk membayar cicilan kredit ini itu.
DARA | BANDUNG – Presiden Joko Widodo memang sudah memberikan kebijakan berupa penangguhan cicilan kredit hingga satu tahun bagi tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan pelaku UMKM.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratulloh mengapresiasi kebijakan presiden itu. Setidaknya dapat mengurangi beban masyarakat dalam jangka pendek.
“Saya yakin presiden sudah mempertimbangkan faktor resiko bagi industri keuangan. Dalam jangka pendek bisa mengurangi beban masyarkat ditengah pemberlakuan KLB di beberapa daerah,” ujarnya melalui pesan singkat kepada dara.co.id, Kamis (26/3/2020).
Namun, lanjut Najib, pemerintah perlu mencari langkah berikutnya, sebab daya beli masyarakat akan terganggu dan perlambatan ekonomi saat ini sudah jelas terlihat. “Perlu paket kebijakan ekonomi yang bersifat menyeluruh untuk mengangkat daya beli masyarakat dalam jangka panjang. Itu tentu akan berhubungan dengan lapangan kerja dan UMKM,” katanya.
Najib juga mengatakan, pemerintah perlu memiliki strategi agar hal-hal tersebut bisa berkembang secara cepat. “Penurunan suku bunga perbankan juga perlu dibarengi aksesibilitas yang tinggi terhadap perbankan agar fungsi intermediasi berjalan. Disamping itu, insentif bagi UMKM dari sisi pajak, izin dan lain lain perlu juga di lakukan, berikan UMKM ini karpet merah, sehingga menjadi prioritas tulang punggung ekonomi negeri ini,”
ujarnya.
Terkait masih banyaknya masyarakat yang resah dengan tagihan-tagihan kredit ilegal seperti bank keliling dan bank emok ditengah merebaknya virus corona, Najib dengan tegas meminta para penyelenggara kredit ilegal tersebut ditertibkan.
“Saya minta tegas bagi penyelenggara kegiatan kredit illegal untuk ditertibkan. Selain merugikan juga meresahkan disaat situasi seperti ini. Intinya kami minta otoritas ini (OJK) mampu menjamin keberlangsungan kepentingan masyarakat terhadap jasa keuangan,” pungkasnya.***
Editor: denkur