Para narapidana tersebut, lanjut Heri mendapatkan remisi beragam mulai dari pemotongan masa tahanan selama satu bulan hingga 6 bulan.
DARA – Sebanyak 537 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Cianjur, Jawa Barat mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76, Selasa (17/8/2021).
Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi itu, satu di antaranya langsung mendapatkan bebas murni, yaitu Shokib bin Rejo pelaku tindak pidana itu langsung dapat menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan RI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cianjur, Heri Aris Susila mengatakan dari 544 narapidana yang diusulkan, hanya 537 narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76.
Para narapidana tersebut, lanjut Heri mendapatkan remisi beragam mulai dari pemotongan masa tahanan selama satu bulan hingga 6 bulan. Bahkan, satu orang di antaranya dinyatakan bebas murni.
“Kami mengusulkan sebanyak 544 narapidana, namun hanya 537 narapidana yang dinyatakan layak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76,” kata Heri, kepada wartawan.
Dalam penyerahan remisi yang dilakukan secara virtual itu, kata Heri, sebanyak 101 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, sebanyak 136 narapidana mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, 143 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan, sebanyak 90 narapidana mendapatkan remisi empat bulan.
Sebanyak 62 narapidana mendapatkan remisi lima bulan, sebanyak lima narapidana mendapatkan remisi enam bulan dan satu orang narapidana mendapatkan remisi bebas murni.
“Selain terdapat satu orang narapidana yang mendapatkan bebas murni, juga terdapat tujuh narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah. Sebagian besar merupakan narapidana kasus pidana umum,” jelasnya.
Heri menyebutkan, jajarannya terus memaksimalkan pembinaan bagi para narapidana dan tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cianjur. Meskipun saat ini tingkat hunian sudah sangat melebihi kapasitas.
“Pembinaan secara rohani, kapasitas idealnya hanya menampung 355 narapidana dan tahanan. Tapi saat ini kondisinya sudah melebihi kapasitas, tingkat hunian narapidana sebanyak 763 narapidana dan tahanan,” pungkasnya.
Editor : Maji