Umar Patek hari ini, Rabu 7 Desember 2022 bebas bersyarat setelah menjalani program deradikalisasi. Umar wajib mengikuti program pembimbingan hingga 29 April 2030.
DARA | Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Alizein dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam kasus bom Bali.
Umar Patek ditahan di Lapas Kelas 1 Surabaya dan mulai hari ini Rabu 7 Desember 2022 resmi keluar dengan pembebasan bersyarat, sehingga statusnya beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.
“Dengan Program Pembebasan Bersyarat itu mulai hari ini ia sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).
Jika dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat Umar Patek akan dicabut.
Program Pembebasan Bersyarat yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Beberapa syarat itu, antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan. Selain itu, telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, dia menjelaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri.
Sementara itu, pembebasan bersyarat Umar Patek dari Lapas Kelas I Surabaya ini berbarengan dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar. Pelaku bom bunuh diri teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut daulah (JAD).
Pelaku sempat ditangkap dan dipenjara di Lapas Nusakambangan karena terlibat peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 2017. Kemudian, ia dinyatakan bebas 2021.
Editor: denkur | Sumber: Republika