Napi Teroris, Umar Patek Hari Ini Bebas Bersyarat

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penjara (Foto: TribunYogja)

Ilustrasi penjara (Foto: TribunYogja)

Umar Patek hari ini, Rabu 7 Desember 2022 bebas bersyarat setelah menjalani program deradikalisasi. Umar wajib mengikuti program pembimbingan hingga 29 April 2030.


DARA | Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Alizein dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam kasus bom Bali.

Umar Patek ditahan di Lapas Kelas 1 Surabaya dan mulai hari ini Rabu 7 Desember 2022 resmi keluar dengan pembebasan bersyarat, sehingga statusnya beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.

“Dengan Program Pembebasan Bersyarat itu mulai hari ini ia sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).

Jika dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyarat Umar Patek akan dicabut.

Program Pembebasan Bersyarat yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Beberapa syarat itu, antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan. Selain itu, telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Rabu (7/12/2022).

Selain itu, dia menjelaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri.

Sementara itu, pembebasan bersyarat Umar Patek dari Lapas Kelas I Surabaya ini berbarengan dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar. Pelaku bom bunuh diri teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut daulah (JAD).

Pelaku sempat ditangkap dan dipenjara di Lapas Nusakambangan karena terlibat peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 2017. Kemudian, ia dinyatakan bebas 2021.

Editor: denkur | Sumber: Republika

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Berita Terbaru