Iwan menyebutkan, keinginan narapidana teroris untuk kembali kepangkuan NKRI sudah lama diutarakan kepadanya, namun pihaknya harus melaksanakan beberapa prosedur sehingga baru bisa dilaksanakan hari ini.
DARA- Seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut berikrar setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Pernyataan ikrar setia kepada NKRI oleh napi terorisme tersebut ditandai dengan pembacaan serta penandatanganan ikrar, kemudian dilanjutkan dengan menghormat dan mencium Bendera Merah Putih.
Ikra tersebut disaksikan perwakilan Densus 88 Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, Bapas, dan tamu undangan lainnya bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, mengatakan, ikrar setia NKRI bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
“Tujuan ikrar yakni kembali perpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, setia terhadap NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, meningkatkan kesadaran bela negara dan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Iwan menyebutkan, keinginan narapidana teroris untuk kembali kepangkuan NKRI sudah lama diutarakan kepadanya, namun pihaknya harus melaksanakan beberapa prosedur sehingga baru bisa dilaksanakan hari ini.
“Yang bersangkutan juga tidak dipaksa siapapun untuk kembali setia kepada NKRI, ini murni atas kemaunnya sendiri. Kebetulan di Lapas Kelas IIB Garut tinggal satu napi teroris,” ucapnya.
Iwan berharap, dengan adanya ikrar setia kembali kepada NKRI ini membuat napi tindak pidana terorisme tersebut bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat saat masa tahanannya selesai. Adapun 1 orang narapidana kasus terorisme tersebut yakni Mulyanto bin Rahman (35), Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jambi, Pidana 5 tahun.
Editor : Maji