Setelah mati suri akibat covid, nasib para seniman di Kabupaten Cirenon kini bangkit dan pulih kembali.
DARA | Bangkitnya para seniman di Kabupaten Cirebon ini tak lepas dari perhatian serius Bupati Cirebon H Imron.
Bupati selalu melibatkan para seniman disetiap programnya, sehingga ekonomi para seniman mulai bangkit setelah sekian lama dihantam pandemi covid.
Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Cirebon yang merangkap Ketua FKMetra, H Sulama mengatakan oleh bupati Imron para seniman diperlakukan secara khusus, sehingga secara ekonomi sudah berangsur membaik karena selalu dilibatkan dalam kegiatan Pemkab Cirebon.
Kabupaten Cirebon memiliki 560 sanggar seni, terdiri dari 60 jenis kesenian dan komunitas seni, dihitung sekitar 3000 pelaku seniman, semua legal terdaftar di OSS Perizinan.
Dijelaskan H Sulama, Dewan Kesenian menaungi: PEPADI (Persatuan Dalang Indonesia), KONSEP (Komunitas Seniman Pantura), ASC (Anak Seni Cirebon), PSBC (Persaruan Seni Burok), PMC (Persatuan Sandiwara/Masres Cirebon), Komunitas sanggar seni Tari Tpoeng, Karawitan, Pedalangan, Teater, Musik Sastra maupun Rupa.
H Sulama menjelaskan, ada beberapa hal yang sangat dirasakan oleh para seniman, diantaranya dalam momen peringatan Hari Jadi Kabupaten Cirebon yang jatuh pada tanggal 2 April. Semua rangkaian acara hari jadi dari awal acara hingga puncaknya selalu melibatkan para seniman untuk tampil guna melakukan pertunjukan dan menghibur masyarakat Kabupaten Cirebon.
Bukan hanya itu, Pemkab Cirebon selalu melibatkan seniman dalam setiap kegiatan seremonial maupun dalam penyampaian sosialisasi program memalui media pertunjukan seni.
Belum lagi, Bupati Imron membebaskan para seniman memakai pendopo rumah dinas untuk latihan, lomba maupun pertunjukan seni. Ditambah proses perizinan untuk tampil diberbagai acara hajatan, pesta rakyat, konser sangat dipermudah.
Sementara itu, Drs H Abraham Mohamad MSi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon mengatakan bupati dan disbudpar akan menyusun atau menggodog perda tentang pemajuan kebudayaan, atas rujukan dari undang undan No 5 tahun 2017, ada 10 indikator atau OPK Objek Pemajuan Kebudayaan.
Perda itu nantinya jadi acuan Pemkab Cirebon dalam membuat SOP supaya dalam penganggaran untuk kemajuan kebudayaan ada payung hukumnya.
Perda tersebut intinya, pemkab lebih fokus dan terarah tentang kemajuan kebudayaan yang lebih memperhatikan kesejahteraan para seniman dari Pemkab Cirebon.
“Mudah-mudahan raperda yang kami susun sudah bisa selesai akhir tahun ini,” ujarnya.
Editor: denkur