Sebelas raperda telah disepakati antara pemerintah daerah, Bampemperda, dan perangkat daerah pengusul raperda untuk ditetapkan jadi perda.
DARA | DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Paripurna Penetapan Keputusan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Juga dalam rangka penyampaian laporan resses ke 3 DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 8 Desember 2023.
Ada 11 raperda yang diusulkan untuk ditetapkan. Bahkan, sudah dilakukan pengkajian oleh pemerintah daerah bersama Bampemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda.
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura menuturkan, 11 raperda tersebut telah disepakati bersama antara pemerintah daerah, Bampemperda, dan perangkat daerah pengusul raperda.
“Sebelas raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan RPJMD,” ujar Nasrudin.
“Maka dari itu, Bampemperda DPRD Kabupaten Sukabumi telah sepakat untuk menyetujui 11 raperda tersebut untuk ditetapkan kedalam perda tahun 2024, dan akan dibahas oleh DPRD terutama Pemkab Sukabumi,” imbuhnya.
Hasil pembahasan tersebut, lanjut Nasrurin dapat dijadikan dasar untuk penetapan dan kesepakatan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten sukabumi tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati dan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024.
Dilanjutkan dengan penyampaian laporan reses ke 3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 dari masing-masing Fraksi DPRD.
Editor: denkur | Foto: Istimewa