Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut dapat remisi khusus Natal 2024.
DARA | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto gelar rapat virtual yang diikuti seluruh UPT Pemaysrakatan se Indonesia.
Agus dalam sambutannya mengatakan, remisi adalah sebuah manifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman.
“Setiap pengurangan masa pidana adalah langkah maju menuju perubahan diri yang lebih baik.” ujar Menteri Imipas, Rabu (25/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada narapidana.
Sementara itu di tempat terpisahkan, Kasi Binadik Lapas Garut, Bambang Setiawan mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 8 (delapan) orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 3 (tiga) orang karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Adapun berdasarkan besaran remisi yang diperoleh, sebanyak 2 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari dan 1 narapidana mendapatkan remisi selama satu) bulan,” ujarnya.***
Editor: denkur