Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin, menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
DARA| BANDUNG- Pemberian CMB ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief
Selama pelaksanaan CMB, eks bendahara umum Partai Demokrat itu wajib lapor via video call ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“Dia wajib melapor,” ucap Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana, Selasa (16/6/2020).
Lantaran kondisi pandemi COVID-19, menurut dia, Nazaruddin tak harus datang ke Bapas Bandung untuk melapor. Proses wajib lapor dilakukan melalui online video call.
“Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), jadi satu minggu satu kali via video call,” ujar Budiana, seperti dikutip detikcom.
Selagi proses wajib lapor tersebut, sambung dia, Nazaruddin diminta untuk melaporkan keberadaannya. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap Nazaruddin selama menjalani CMB.
“Dia harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakannya dia harus diberi tahu kepada pembimbingnya,” kata Budiana yang juga pembimbing Nazaruddin.
Tak ada pembatasan gerak terhadap Nazaruddin saat CMB termasuk ke luar kota. Namun, Budiana menegaskan, Nazaruddin wajib melapor saat hendak ke luar kota.
“Misalnya dia mau ke luar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapornya,” kata Budiana.
Editor : Maji