Nenek 79 Tahun Tewas Dicekik Teman Kerja di Kabupaten Bandung

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Pasirjambu, AKP Septa Firmansyah (kiri) bersama anggota menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pada gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

Kapolsek Pasirjambu, AKP Septa Firmansyah (kiri) bersama anggota menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pada gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

DARA | BANDUNG – Seorang nenek berusia 79 tahun, Popon, tewas mengenaskan dicekik teman kerjanya, Adin (41), yang sama-sama bekerja sebagai buruh petik teh. Pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019).

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, didampingi Kapolsek Pasirjambu, AKP Septa Firmansyah, mengatakan, kejadian tersebut terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pasirjambu setelah warga melaporkan penemuan sesosok mayat, Selasa (27/8/2019). “Setelah dilakukan olah TKP, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih,” ujar Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (3/9/2019).

Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, lanjut Indra, pada tubuh korban ditemukan bekas cekikan dan luka di bagian lambung. Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan terlentang.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya pula, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, bahwa sebelum tewas korban berangkat dengan tersangka. “Anggota Satreskrim Polres Bandung dan Polsek Pasirjambu langsung melakukan pengejaran, A berhasil ditangkap di Pangalengan. Kemudian kami bawa tersangka ke Mapolres Bandung, untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Indra menuturkan, keterangan yang diperoleh pihaknya dari tersangka, korban sering melakukan atau mengambil barang dari koperasi dengan mengatasnamakan tersangka. Akhirnya, tersangka kesal dan membunuh korban.

“Ini baru keterangan dari tersangka A. Selain membunuh, barang berharga milik korban, di antaranya gelang emas dan kalung pun dirampok oleh tersangka,” kata dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB