DARA | BANDUNG – Vonis enam tahun penjara akhirnya diterima Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin pada sidang putusan kasus perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5/2019).
Neneng Hassanah terbukti bersalahan menerima suap perizinan proyek Meikarta itu sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu
“Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.***
Editor: denkur