Kata netralitas setiap menjelang pemilu atau pilkada begitu akrab dengan status ASN. ASN harus netral, itu bukan berarti mereka tak boleh memilih dan harus buta politik. Apa makna neralitas bagi ASN dalam setiap pesta demokrasi ini?
DARA | BANDUNG – Netralitas diatur bukan untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih.
“Dan bukan berarti ASN harus menjadi tali itik (buta dan tuli politik). Netralitas ini harus kita maknai dengan benar,” kata Sekda Kabupaten Bandung, Drs. Teddy Kusdiana, M.Si, dalam Rakor Netralitas ASN dalam Menghadapi Pilkada 2020, di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (5/12/2019).
Karena itu, ia mengajak seluruh ASN Pemkab Bandung untuk memahami netralitas dengan benar. Pemerintah pusat telah menerbitkan berbagai regulasi, salah satunya PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada.
“ASN telah diberi rambu – rambu dalam menata aspirasi politik. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk membaca dan mematuhinya. Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak berpolitik, namun kita juga harus tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” ujar Sekda.
Teddy menjelaskan, terdapat empat indikator pengukuran netralitas pada ASN, yakni netralitas dalam karir ASN, dalam hubungan partai politik, dalam kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik. “Untuk menjaga netralitas, ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, termasuk menunjukkan keberpihakan di media sosial. Selain itu, ASN juga dilarang membuat berita hoaks.”
Dalam mencegah terjadinya pelanggaran, dia berharap sosialisasi netralitas ASN menjelang pilkada terus digencarkan. “Kami juga mengimbau kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat untuk memantau dan mengawasi netralitas ASN.”
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengapresiasi Pemkab Bandung yang telah berinisiasi mempertemukan ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam satu forum. “Ini merupakan langkah positif untuk memberikan pemahaman netralitas ASN. Terdapat sekitar 22 pasal dan 60 ayat terkait pidana pemilu yang dapat menjerat ASN. Oleh karena itu, kami hadir untuk ikut mengingatkan terkait pasal-pasal yang dapat menjerat ASN.”
Pada bagian lain, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedia Ardia, menjelaskan, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan sebelum memberikan sanksi. “Namun ada beberapa proses seperti klarifikasi dan pengumpulan data. Nantinya kami akan mengukur sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.”***
Editor: Ayi Kusmawan