Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengingatkan, aturan netralitas bukan hanya ditujukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Namun, juga kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
DARA | BANDUNG – “Baik TNI, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), itu kondisinya harus netral. Semua harus menyadari bahwa kita memang dituntut untuk netral,” imbuh Pj Sekda Tisna Umaran, di Soreang, Selasa (22/9/2020).
Dilihat dari jumlah ASN yang terindikasi melanggar dibandingkan dengan jumlah total ASN Kabupaten Bandung, Tisna mengatakan hal itu tidak bisa disimpulkan bahwa ASN Kabupaten Bandung tidak netral.
“13 ASN yang dianggap melanggar netralitas ini kan kasuistis. Kasusnya harus dilihat satu persatu. Tidak bisa ditarik kesimpulan 13 ASN ini mewakili sekitar 16.000 ASN Kabupaten Bandung,” kata Tisna.
Dirinya selaku pembina kepegawaian, senantiasa mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi regulasi netralitas ASN. Jangankan kampanye atau sekedar menghadiri acara salah satu kegiatan calon peserta pilkada, memakai simbol-simbol keberpihakan terkait calon, itu juga merupakan bentuk pelanggaran.
Kenetralan itu, tambah Tisna, harus ditunjukkan atas ketidakberpihakan kepada seluruh calon peserta pilkada.
“Apabila sudah diperingatkan dan diberikan pembinaan, kemudian KASN (Komisi ASN) merekomendasikan sanksi atau penegakkan hukum terhadap ASN yang sudah nyata-nyata melanggar, tentu kita akan tindaklanjuti,” tutur Tisna.***
Editor: denkur