Netralitas ASN, Sekda Minta Jika Masih Tahap Klarifikasi Jangan Dulu Diekspos ke Publik

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Tisna Umaran (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Pj Sekda Tisna Umaran (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengingatkan, aturan netralitas bukan hanya ditujukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Namun, juga kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).


DARA | BANDUNG – “Baik TNI, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), itu kondisinya harus netral. Semua harus menyadari bahwa kita memang dituntut untuk netral,” imbuh Pj Sekda Tisna Umaran, di Soreang, Selasa (22/9/2020).

Dilihat dari jumlah ASN yang terindikasi melanggar dibandingkan dengan jumlah total ASN Kabupaten Bandung, Tisna mengatakan hal itu tidak bisa disimpulkan bahwa ASN Kabupaten Bandung tidak netral.

“13 ASN yang dianggap melanggar netralitas ini kan kasuistis. Kasusnya harus dilihat satu persatu. Tidak bisa ditarik kesimpulan 13 ASN ini mewakili sekitar 16.000 ASN Kabupaten Bandung,” kata Tisna.

Dirinya selaku pembina kepegawaian, senantiasa mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi regulasi netralitas ASN. Jangankan kampanye atau sekedar menghadiri acara salah satu kegiatan calon peserta pilkada, memakai simbol-simbol keberpihakan terkait calon, itu juga merupakan bentuk pelanggaran.

Kenetralan itu, tambah Tisna, harus ditunjukkan atas ketidakberpihakan kepada seluruh calon peserta pilkada.

“Apabila sudah diperingatkan dan diberikan pembinaan, kemudian KASN (Komisi ASN) merekomendasikan sanksi atau penegakkan hukum terhadap ASN yang sudah nyata-nyata melanggar, tentu kita akan tindaklanjuti,” tutur Tisna.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:54 WIB

Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan

Berita Terbaru