Netralitas Media dalam Pemilu

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Redaksi Indonesia/Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Redaksi Indonesia/Istimewa)

Media memiliki peran penting sebagai salah satu pilar demokrasi.

DARA | Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Kementerian Kominfo terus berupaya untuk mendukung netralitas media dalam Pemilu 2024.

“Kami terus menyuarakan pentingnya netralitas kepada rekan-rekan media, dengan menyediakan informasi yang faktual, imparsial, dan menghindari pemberitaan yang mengedepankan sensasi,” ujarnya dalam Kuliah Umum Universitas Budi Luhur bertema Netralitas Media dalam Pemilu secara daring di Jakarta Selatan, Sabtu (09/12/2023).

Menurut Wamenkominfo, ada tiga peran media yang mampu menghadirkan praktik demokrasi yang sehat. Pertama, sebagai penyedia informasi penting kepada pemilih, kedua watchdog publik, dan ketiga menjadi ruang terbuka untuk publik dalam menyuarakan pendapat.

Menurut Wamen Nezar Patria media yang kredibel akan menjadi bagian dari upaya edukasi pemilih.

“Saat ini di mana informasi bisa datang dari mana saja, praktik jurnalisme berkualitas dari media mampu hadir sebagai sumber informasi yang terpercaya,” katanya.

Pada saat bersamaan Wamenkominfo mengingatkan agar masyarakat perlu bijak dalam mengonsumsi berbagai macam informasi.

“Dengan selalu mengecek keaslian dan kredibilitas sumber berita,” ujarnya.

Berkaitan dengan peran sebagai watchdog publik, Wamen Nezar Patria mengidentiifkasi kemampuan media dalam mengekspos bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, mampu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses Pemilu.

“Tidak hanya sebagai media juga menjadi ruang terbuka untuk publik dalam menyuarakan pendapatnya. Media mampu mewadahi masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Dalam melaksanakan peran itu, Wamenkominfo juga menekankan arti penting regulasi dan pedoman penyelenggaraan media pada saat Pemilu untuk dipatuhi dan diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait.

“Sudah sepatutnya media bersifat netral pada saat pelaksanaan Pemilu. Media pun berperan untuk menyediakan kesempatan yang adil bagi kandidat dan partai untuk kampanye,” tuturnya.

Regulasi terkait netralitas media pada saat Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, secara khusus telah diatur pada pasal 287 s.d. pasal 297.

“UU Pemilu tersebut mengamanatkan media massa cetak, media daring, maupun media sosial agar memberikan kesempatan yang sama, adil, dan berimbang dalam memuat wawancara, berita, maupun iklan kampanye pemilu bagi seluruh peserta pemilu,” ujar Nezar Patria.***(Humas Kementerian Kominfo)

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB