Disamping itu Yosep juga berharap para wartawan untuk memahami etika jurnalistik secara umum, sehingga tidak akan menyimpang dari kemerdekaan pers dan tanggungjawab pers.
DARA| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama insan pers melaksanakan ngawangkong bareng dengan tema “Ngabedaskeun” di Kampung Sumber Alam Garut, Jawa Barat Selasa (6/2/2024) malam.
Tema utama dalam giat ngawangkong bareng Ngabedaskeun ini lebih membahas tentang kode etik jurnalistik (KEJ) yang harus dipahami secara mendalam oleh para wartawan.
Hadir sebagai narasumber pada acara ngawangkong bareng Ngabedaskeun adalah dengan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kab. Bandung H. Yosep Nugraha yang mewakili Bupati Bandung H. Dadang Supriatna, Pemimpin Redaksi (Pimred) dara.co.id Rahmat Sudarmaji serta Akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Enjang.
Para peserta ngawangkong bareng Ngabedaskeun itu yaitu para jurnalis yang tergabung dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Jabar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) Jabar dan Pacira.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara insan pers Kab. Bandung guna membangun sinergitas dengan Pemkab Bandung.
“Ngawangkong bareng Ngabedaskeun ini juga untuk membangun kebahagiaan, kegembiraan. Healing ini untuk mendapatkan kebahagiaan,” harap Yosep.
Di tengah-tengah pemaparan nya, Yosep berpesan kepada para wartawan untuk membantu dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak politiknya pada Pemilu 14 Februari 2024.
Disamping itu Yosep juga berharap para wartawan untuk memahami etika jurnalistik secara umum, sehingga tidak akan menyimpang dari kemerdekaan pers dan tanggungjawab pers.
“Wartawan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sebagai pilar keempat di negara kita ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pimred dara.co.id yang juga mantan Ketua PWI Kabupaten Bandung, Rahmat Sudarmaji mengatakan, berdasarkan hasil survei wartawan yang membaca dan memahami Kode Etik Jurnalistik sangat minim dan masih dibawah 50 persen.
Padalah KEJ ini landasan moral profesi dan rambu-rambu atau kaidah penuntun bagi seorang wartawan dalam menjelankan jurnalistiknya.
“Ini bentuk tanggungjawab moral profesi. Jadi KEJ wajib dipahami dan dilaksanakan seorang wartawan. Untuk itu, saran saya taati KEJ,” harapnya.
Di tempat sama, Akademisi Enjang mengatakan bahwa fungsi wartawan adalah sebagai lembaga kontrol sosial. Ia mengingatkan bahwa wartawan akan menjadi berbahaya jika mengupas suatu berita tidak sesuai fakta.
“Apalagi dengan berbicara gibah dengan tujuan membunuh karakter orang, untuk meramaikan suasana. Gibah sangat berbahaya, karena memberitakan tanpa fakta,” ucapnya.
Oleh karenanya Enjang mengingatkan wartawan untuk menghindari berita atau informasi fitnah.
“Wartawan harus memposisikan diri mengoreksi, memperbaiki dan mengontrol, tegasnya”.
Enjang berpesan agar setiap wartawan memahami KEJ secara mendalam.
“KEJ tak hanya sekedar dipahami sepintas, tapi secara mendalam. KEJ sangat ditekankan dalam dunia wartawan. KEJ bukan hanya sekadar hiasan atau perisai wartawan, tapi harus ada pengembangan,” pungkasnya.
Editor: Maji