Polresta Banjar tangkap tiga terduga pencurian sepeda motor dan ternak, yakni EK, RF dan R. Sedangkan seorang terduga penadah yaitu O masih buron.
DARA – Kapolresta Banjar AKBP Ardiyaningsih dalam jumpa pers mengungkapkan, terduga pelaku menjalankan aksinya yaitu pencurian sepeda motor di Langensari, Juli lalu. Terduga pelaku mengaku sebagai petugas Satgas Covid-19 Kota Banjar.
Saat itu korban dihentikan oleh EK dan RF yang mengaku petugas satgas. Lalu membawa korban ke lokasi sepi di daerah Langensari. Di lokasi tersebut pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan dalam kondisi tidak berdaya korban lalu dilempar ke sawah. Dari tangan korban pelaku berhasil mengambil motor matik dan handphone secara paksa.
Lalu, oleh terduga pelaku sepeda motor tersebut diserahkan kepada R untuk dijual kepada penadah berinisial O di daerah Parigi Kabupaten Pangandaran.
Barang bukti yang diamankan pada kasus pencurian kendaraan bermotor berupa satu unit sepeda motor matik milik korban, STNK, BPKB, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Sedangkan untuk kasus pencurian ternak, kapolres menjelaskan, terduga pelaku EK dan RF mencuri ternak kambing milik warga Desa Batulawang Kecamatan Pataruman.
Mereka dalam menjalankan aksinya berbagi tugas. EK bertugas melakukan pencurian dengan cara mengambil melalui lubang pakan ternak. Sedangkan RF menunggu di jalan di atas kendaraan untuk membawa kambing.
Kambing tersebut dijual di daerah Lakbok Ciamis, seharga Rp2 juta. Turut diamankan sebagai barang bukti satu buah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Lebuh lanjut Ardiyaningsih mengatakan, salah seorang di antara pelaku, RF (28) ternyata merupakan residivis. RF diketahui sebagai residivis kasus pencabulan, pengeroyokan dan penganiayaan.
“Jadi otak pelakunya ini (sambil menunjuk ke tersangka RF). Dia ini selalu mencari cara untuk melakukan aksinya. Walau sudah beberapa kali dipenjara, sepertinya tidak kapok,” ujar kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalankan aktivitas, dan waspada saat berada di tempat sepi.
Atas perbuatannya polisi menjerat para terduga pelaku dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: denkur