Seorang pria berinisial PUR dan berusia 42 tahun ditangkap polisi. Diduga ia melakukan aksi cabul terhadap dua kakek-kakek.
DARA – Peristiwa menghebohkan itu terjadi di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aksi menyimpang itu dilakukan terduga pelaku sekitar Maret hingga Mei 2021. Usia dua kakek itu yang satu 70 tahun dan yang satunya lagi 79 tahun.
“Ya, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial PUR atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap dua laki-laki atau sesama jenis. Korbannya dua orang kakek-kakek yang berusia 70 dan 79 tahun,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu (21/5/2022).
Menurut AKBP Wirdhanto, aksi tidak senonoh itu terungkap setelah salah seorang keluarga korban melaporkan ke polisi setelah mengetahui kasus itu.
AKBP Wirdhanto menyebutkan, selama ini pelaku memang dikenal sebagai seorang guru ngaji di kampungnya, termasuk kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.
Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura mendapat wangsit atau petunjuk gaib melalui mimpi untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
“Karena korban menolak pelaku pun lalu mendorong tubuh korban hingga jatuh dan tak berdaya, dan di saat itulah pelaku kemudian melakukan perbuatan tak senonohnya,” katanya.
AKBP Wirdhanto menuturkan, aksi bejat pelaku tersebut diketahui dilakukan di rumahnya. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memaksa, dan korbannya yang sudah lanjut usia itu tak kuasa melakukan perlawanan karena kondisinya yang lemah.
Hingga kini, lanjut AKBP Wirdhanto, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya, mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji yang cukup banyak, termasuk anak-anak.
“Kami imbau kalau ada korban lainnya untuk segera melapor ke Polsek setempat atau ke Polres Garut,” ujarnya.
AKBP Wirdhanto menegaskan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: denkur