Tersangka membawa jenazah ke rumah sakit dengan alasan korban kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata begini cerita.
DARA | Polisi merasa ada kejanggalan, sehingga melakukan pendalaman dan akhirnya terungkap bahwa itu bukan kasus kecelakaan lalu lintas.
Awalnya informasi yang diterima jenazah yang dibawa ke rumah sakit itu adalah korban kecelakaan. Namun, ketika dicek tidak ada indikasi akibat kecelakaan.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada. Benar saja kasus itu adalah kasus pembunuhan.
Terduga pelakunya adalah AA berusia 35 tahun. Terungkap motifnya melakukan penganiayaan itu adalah karena terduga pelaku ditolak oleh korban saat minta berhubungan badan.
Korban menolak dan kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan korban terpeleset hingga jatuh dari lantai dua yang mengakibatkan gegar otak.
Terduga pelaku mengaku baru kenal dua hari dengan korban sebagai teman kerja.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 338 yaitu pembunuhan disunsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 31 Desember 2022.
Demikian dipaparkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).
Editor: denkur