Dua pemuda ditangkap Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota karena membawa samurai dan cerulit.
DARA | Mereka adalah MA dan G, keduanya berumur 22 tahun. Asal Sagaranten, Sukabumi.
Ditangkap di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A Yani Warudoyong Kota Sukabumi, pukul 01.00 WIB, Rabu (28/6/2023).
Polisi juga mengamankan sepotong bendera warna putih biru, beberapa potong jaket, kemeja celana jeans, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, alasan kedua pemuda itu membawa senjata tajam hanya untuk jaga diri.
Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara.
AKP Yanto mengimbau masyarakat jika menemukan potensi gangguan kamtibmas laporkan melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.
Editor: denkur | Foto: Ist