Ngembat Motor di Sagaranten Ditangkap di Jakarta, Pelaku Curat Ini Terancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Sagaranten rawan pencurian sepeda motor. Polisi pun tak tinggal diam, gerak cepat lakukan mengungkapan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku yang cukup meresahkan warga tersebut.


DARA | Pencurian sepeda motor itu memang cukup meresahkan. Pasalnya, pelaku kerap melakukan aksinya diiringi kekerasan terhadap para korbannya.

Tim Gabungan Reskrim Polsek Sagaranten dan Jatanras Polres Sukabumi lakukan pengungkapan. Hasilnya, terduga pelaku ditangkap di Jakarta Utara, Selasa (13/12/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja, SH, MH mengatakan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten.

Sesuai arahan Kapolres Sukabumi, Kapolsek Sagaranten segera memerintahkan anggota serta jajaran unit reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Dedy Darmawansyah, tim Unit reskrim Polsek Sagaranten  dibantu Timsus Jatanras Polres Sukabumi akhirnya menemukan titik terang setelah mengungkap dua identitas terduga pelaku.

Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial Y dan D.

Mereka terendus berada di wilayah Jakarta Utara. Tim gabungan segera melakukan pencarian ke titik terduga pelaku dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku tersebut.

Diketahui, bahwa sebelum ditangkap keduanya melarikan diri ke beberapa daerah yakni ke wilayah Cianjur dan Banten.

Namun, pelariannya harus berakhir, Kanit Unit Reskrim Polsek Sagaranten Aiptu Yadi Apriadi bersama Katim Lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajag Liar) Aipda Asep Misbah yang sering di kenal dengan sebutan Asep Jampang beserta Banit Timsus Jatanras Aipda Yoni menangkap kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti satu sepeda motor.

Kedua terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru