Ngembat Motor di Sagaranten Ditangkap di Jakarta, Pelaku Curat Ini Terancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Sagaranten rawan pencurian sepeda motor. Polisi pun tak tinggal diam, gerak cepat lakukan mengungkapan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku yang cukup meresahkan warga tersebut.


DARA | Pencurian sepeda motor itu memang cukup meresahkan. Pasalnya, pelaku kerap melakukan aksinya diiringi kekerasan terhadap para korbannya.

Tim Gabungan Reskrim Polsek Sagaranten dan Jatanras Polres Sukabumi lakukan pengungkapan. Hasilnya, terduga pelaku ditangkap di Jakarta Utara, Selasa (13/12/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja, SH, MH mengatakan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten.

Sesuai arahan Kapolres Sukabumi, Kapolsek Sagaranten segera memerintahkan anggota serta jajaran unit reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Dedy Darmawansyah, tim Unit reskrim Polsek Sagaranten  dibantu Timsus Jatanras Polres Sukabumi akhirnya menemukan titik terang setelah mengungkap dua identitas terduga pelaku.

Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial Y dan D.

Mereka terendus berada di wilayah Jakarta Utara. Tim gabungan segera melakukan pencarian ke titik terduga pelaku dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku tersebut.

Diketahui, bahwa sebelum ditangkap keduanya melarikan diri ke beberapa daerah yakni ke wilayah Cianjur dan Banten.

Namun, pelariannya harus berakhir, Kanit Unit Reskrim Polsek Sagaranten Aiptu Yadi Apriadi bersama Katim Lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajag Liar) Aipda Asep Misbah yang sering di kenal dengan sebutan Asep Jampang beserta Banit Timsus Jatanras Aipda Yoni menangkap kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti satu sepeda motor.

Kedua terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Ist

JABAR

Wabup Sukabumi: jangan Fokus Soal Perbedaan PNS dan PPPK

Selasa, 25 Feb 2025 - 22:00 WIB