Meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid, Bupati Bandung Dadang Supriatna keluarkan berbagai insentif pajak daerah melalui Perbu No44 Tahun 2021.
DARA – Bupati mengatakan, piutang dari pajak daerah mencapai 500 miliar. Lalu, untuk menarik potensi tersebut agar masuk dalam penghasilan daerah, memberi intensif penghapusan denda.
“Dengan adanya penghapusan denda tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil,” ujarnya.
Kata bupati, kalau tidak teliti untuk menganggarkan dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolep. Seperti halnya penganggaran Rp80 miliar untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid.
“Pihaknya tidak akan mencairkan uang kepada masyarakat, tapi uang ini betul-betul berfungsi bagaimana untuk pelaksanaan vaksin terhadap masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan, namun bila masyarakat Kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar covid,” ujar bupati.
Bupati mengimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak.
“Kami faham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, dimana harus mengurangi 50 persen bahkan ada yang tutup. Tapi kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin,” ujar bupati.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) no. 44 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.
Insentif lainnya yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 hingga masa pajak Juni tahun 2021.
Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.
Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda.
Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis serta materai Rp10.000.
Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 0812 2269 6902).
Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).
“Bayarlah pajak secara tepat waktu, insha Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Dan dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat,” kata bupati.***
Editor: denkur