Sejumlah persoalan pertanahan terungkap di acara Ngopi: “Ngobrol ala PWI Kabupaten Bandung”. Meski tak begitu tajam dikupas, namun para wartawan menjadi tahu bagaimana sebetulnya prosedur pengurusan hak kepemilikan tanah alias sertifikat tanah.
DARA – Dialog antara wartawan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) H Hadiat Sonora Ana Saputra berlangsung hangat, santai dan penuh akraban. Sejumlah pertanyaan pun tapis dijawab Hadiat.
Acara “Ngopi” rotin digelar PWI Kabupaten Bandung di sekretariat. Pekan ini memang menampilkan nara sumber Ketua BPN, H Hadiat Sonora, Kamis (23/9/2021).
Hadiat memaparkan sejumlah persoalan yang dihadapi selama ini. Mulai dari soal kesadaran masyarakat akan arti kepemilikan sertifikat tanah hingga suksesnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah digulirkan ke setiap desa.
Dikatakan Hadiat, PTSL itu adalah proses pendaftaran tanah meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di desa atau kelurahan.
PTSL, kata Hadiat, untuk menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Bahkan, nantinya masyarakat yang telah memiliki sertifikat dapat dijadikan modal pendampingan usaha.
“Kabupaten Bandung memiliki luas wilayah 176.000 hektar. Dari luas itu memiliki 1,2 juta bidang lahan, dan yang baru disertifikasi 611.000 bidang tanah. Artinya, baru setengahnya,” ujar Hadiat.
Lahan yang belum bersertifikat itu, lanjut Hadiat, sebagian besar hanya memiliki surat tanah berupa leter C atau surat lainnya. Namun, akan diselesaikan menggunakan program PTSL.
“Tahun lalu, mentargetkan 45.000 bidang lahan disertfikasi melalui program PTSL. Namun jumlahnya terpotong oleh refocusing anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang S, Kasie Hukum BPN, mengatakan masalah mafia tanah memang kerap terjadi, termasuk di Kabupaten Bandung. Upaya penindakan pihak BPN tidak bisa sendiri tapi membentuk sebuah tim yang didalamnya ada pihak kepolisian.
Mafia tanah biasanya muncul dalam persoalan pembebasan lahan, tapi juga sering bermain dalam masalah proses surat menyurat atau sertifikat. “Meski begitu BPN selama ini tetap menjalankan prosedur sesuai aturan, sehingga tidak terjerumus dalam keberadaan mafia tanah,” ujarnya.
Diakhir perbincangan Bambang menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah gedung-gedung perkantoran di Kabupaten Bandung sudah semuanya bersertifikat? Bambang tegas menjawab, sudah.***
Editor: denkur