“Ngopi”, PWI dan BPN, Sejumlah Persoalan Tanah Dikupas Meski Sekilas

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngopi: Ngobrol ala PWI anatar PWI Kabupaten Bandung dengan Kepala BPN (Foto: denkur/dara.co.id)

Ngopi: Ngobrol ala PWI anatar PWI Kabupaten Bandung dengan Kepala BPN (Foto: denkur/dara.co.id)

Sejumlah persoalan pertanahan terungkap di acara Ngopi: “Ngobrol ala PWI Kabupaten Bandung”. Meski tak begitu tajam dikupas, namun para wartawan menjadi tahu bagaimana sebetulnya prosedur pengurusan hak kepemilikan tanah alias sertifikat tanah.


DARA – Dialog antara wartawan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) H Hadiat Sonora Ana Saputra berlangsung hangat, santai dan penuh akraban. Sejumlah pertanyaan pun tapis dijawab Hadiat.

Acara “Ngopi” rotin digelar PWI Kabupaten Bandung di sekretariat. Pekan ini memang menampilkan nara sumber Ketua BPN, H Hadiat Sonora, Kamis (23/9/2021).

Hadiat memaparkan sejumlah persoalan yang dihadapi selama ini. Mulai dari soal kesadaran masyarakat akan arti kepemilikan sertifikat tanah hingga suksesnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah digulirkan ke setiap desa.

Dikatakan Hadiat, PTSL itu adalah proses pendaftaran tanah meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di desa atau kelurahan.

PTSL, kata Hadiat, untuk menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Bahkan, nantinya masyarakat yang telah memiliki sertifikat dapat dijadikan modal pendampingan usaha.

“Kabupaten Bandung memiliki luas wilayah 176.000 hektar. Dari luas itu memiliki 1,2 juta bidang lahan, dan yang baru disertifikasi 611.000 bidang tanah. Artinya, baru setengahnya,” ujar Hadiat.

Lahan yang belum bersertifikat itu, lanjut Hadiat, sebagian besar hanya memiliki surat tanah berupa leter C atau surat lainnya. Namun, akan diselesaikan menggunakan program PTSL.

“Tahun lalu, mentargetkan 45.000 bidang lahan disertfikasi melalui program PTSL. Namun jumlahnya terpotong oleh refocusing anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang S, Kasie Hukum BPN, mengatakan masalah mafia tanah memang kerap terjadi, termasuk di Kabupaten Bandung. Upaya penindakan pihak BPN tidak bisa sendiri tapi membentuk sebuah tim yang didalamnya ada pihak kepolisian.

Mafia tanah biasanya muncul dalam persoalan pembebasan lahan, tapi juga sering bermain dalam masalah proses surat menyurat atau sertifikat. “Meski begitu BPN selama ini tetap menjalankan prosedur sesuai aturan, sehingga tidak terjerumus dalam keberadaan mafia tanah,” ujarnya.

Diakhir perbincangan Bambang menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah gedung-gedung perkantoran di Kabupaten Bandung sudah semuanya bersertifikat? Bambang tegas menjawab, sudah.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Berita Terbaru