DARA | KUPANG – Berniat menjual ikan, namun diperjalanan ditangkap otoritas Timor Leste. Begitulah nasib 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (19/1/2019).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengakui adanya penangkapan 18 nelayan tersebut. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan peristiwa itu.
Tuduhan yang dialamatkan untuk 18 nelayan itu karena mereka membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang pemerintah Timor Leste. Jadi bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi alat tangkap ikan berupa berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan.
Hingga berita ini ditayangkan, KBRI di Dili terus memantau nasib para nelayan.***
Editor: denkur