Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
DARA | CIANJUR– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk lima orang tersangka pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli tapi palsu (Aspal).
Kelima tersangka berinisial IS, AL, AA, AS, dan BM ditangkap beserta sejumlah barang bukti, seperti tujuh unit mobil, 12 lembar surat ketetapan pajak kendaraan roda empat berbagai merk dan jenis kendaraan, 19 lembar STNK, tujuh lembar kertas plastik hologram, satu buah laptop, dan satu buah alat cetak.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Juang mengungkapkan, tersangka memalsukan STNK asli dengan cara dihapus dan diganti dengan data yang tidak sesuai dengan cara ditulis kembali dan di scaner.
“Para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2016 lalu, petugas masih menghitung kerugian negara akibat kasus itu,” kata Juang, kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Maji