DARA| Bandung- Layanan SIM keliling online untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/2/2020) berada di depan Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Pelayanan SIM keliling online dimulai pukul 09.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli berikut fotokopi KTP.
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas / Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.
Editor : Maji