Seorang ayah berinisial JNL (38) tersangka asusila terhadap anak kandungnya, diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.
DARA – Tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari ibu korban yang merupakan mantan istri tersangka yang mengaku jika anak perempuannya yang berusia 13 menjadi korban tindak asusila.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan aksi bejad yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu terjadi pada rentang Januari-Februari 2021.
Berdasarkan pengakuan, lanjut Rifai, tersangka tega menyetubuhi anak perempuannya dengan alasan kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
“Dari pengakuan tersangka, karena tergoda dengan kemolekan tubuh korban yang terlihat saat usai mandi. Tersangka melakukan tindak asusila saat anak kandungnya tersebut tertidur dan dilakukan beberapa kali,” kata Rifai, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Rifai menyebutkan, peristiwa itu terungkap saat korban pergi menemui ibu kandungnya dan melaporkan perbuatan bejad ayah kandungnya itu.
“Korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, dan memutuskan pulang ke rumah ibu kandungnya. Kemudian korban mengaku telah mendapatkan tindakan asusila dari ayahnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena perbuatannya dilakukan oleh ayah kandungnya, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tandasnya.***
Editor: denkur