DARA | BANDUNG – Tidak menutup, ke depan non-pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K/PPPK) dapat menjadi pejabat tinggi di lembaga pemerintah. Kecuali dana pensiun, P3K punya hak dan fasilitas lain yang sama dengan PNS.
“Ke depan persaingan antara PNS dengan non-PNS yang tercatat sebagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K/PPPK), jelas sangat memungkinkan,” kata salah seorang pengajar Universitas Winayamukti (Unwim), Dody Sukmayana, kepada dara.co.id, di Bandung, kemarin.
P3K, lanjut dia, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mendapat hak dan fasilitas yang sama dengan PNS. “Hanya, mereka tak punya hak pensiun saja,” ujar dosen yang juga Director Manager Analyst Finance Credit Collorado untuk Ssia Fasific ini.
Selain mendapat hak gaji, lanjut Dody, berbagai tunjangan, karier, dan hak lainnya, P3K juga berhak untuk
mengikut open bidding atau lelang jabatan pimpinan tertinggi. “Kalau sekarang kan open bidding itu buat eselon 2 dan satu, ke depan eselon 5 juga di-openbidding-kan.”
Jadi, nanti, untuk meraih jabatan tertinggi di instansi pemerintahan, menurut Dody, PNS bukan hanya harus bersaing dengan sesamanya. Tapi mereka pun harus bersaing dengan P3K.
Dody tidak menampik anggapan masyarakat, bahwa PNS sekarang terkesan “nyantai”. “Baca koran saja dibayar. Itu anggapan masyarakat, ya. Ke depan dengan banyaknya P3K yang lolos uji kompetensi, PNS gak bisa lagi ‘nyantai’, karena ada kompetitor baru, P3K.”
Tapi, lanjut dia, hanya P3K yang memiliki kompetensi lah yang bakal bisa bersaing dengan untuk meraih karir tertinggi tersebut. Karena itu, untuk mendorong kinerja para P3K, mereka harus bisa lolos uji kompetensi.
“Karena yang dibutuhkan oleh pemerintah itu adalah P3K yang memiliki kompetensi, untuk membantu pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh PNS,” katanya.***
Wartawan: Sukiya
Editor: Ayi Kusmawan