Nontot film di bioskop sekarang sudah dibolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi, yakni harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
DARA – Demikian disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan izin pengoperasian kembali bioskop.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan 2 dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta prokes ketat,” kata Luhut dalam pengumuman yang disiarkan secara virtual, Senin (13/9/2021).
“Kemudian (pemerintah) mendorong peningkatan kepatuhan penerapan aplikasi peduli lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Selasa (14/9/2021).
Hal tersebut diputuskan setelah pemerintah melihat tren kasus Covid-19 khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali selama penerapan PPKM sejak 6 September hingga 13 September yang terus membaik dan menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan.
Ketentuan itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Hal ini terlihat penurunan kasus konfirmasi nasional hingga 93,9 persen dan secara spesifik Jawa Bali sampai 96 persen dari titik puncak 15 Juli lalu,” ujar Luhut.
“Jadi hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop,” imbuhnya.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia