Kasus penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan masih jadi sorotan publik. Kali ini terkait tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa yang hanya menuntut hukuman penjara satu tahun. Lalu, apa kata Novel?
DARA | JAKARTA – Novel mengatakan, tuntutan satu tahun terhadap dua terdakwa itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Novel Baswedan juga mengatakan, lebih baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jika merasa bukan mereka pelaku teror terhadap dirinya.
“Iya. Menegakkan hukum harus berbasis pembuktian secara obyektif, bukan sekedar mencari orang yang mau dihukum sebagai balasan,” ujar seperti dilansir merdeka.com dari Liputan6.com, Kamis (18/6/2020).
Menurut Novel jika majelis hakim tak menemukan bukti kuat keterlibatan kedua oknum Brimob Polri tersebut, maka lebih baik keduanya dibebaskan.
“Bila kaidah pembuktian tidak bisa menjadi basis yang kuat untuk menghukum, maka lebih baik dibebaskan. Tidak perlu harus merekayasa dan memanipulasi fakta sedemikian rupa agar sesuai. Justru itu bisa jadi praktik peradilan sesat,” ujarnya.
Novel mengaku sejak awal sudah menduga Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku yang menyiram wajahnya dengan air keras pada 11 April 2017, usai salat subuh.
Novel mengetahui keduanya bukan pelaku berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, baik sebelum kejadian maupun setelah kejadian.
“Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya,” ujar Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6).
Atas dasar itulah yang menjadi alasan Novel meminta para terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri dibebaskan. Novel tak mau hukum dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” kata Novel.***
Editor: denkur