Penyidik senior ini meyakini bahwa cairan yang disiram ke wajahnya ini bukan air aki. Sebab, kata dia, saat pertama kali disiram cairan itu seketika membuat kedua matanya menjadi putih.
DARA| JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa cairan yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Dalam dakwaan disebutkan air tersebut adalah cairan asam sulfat (H2SO4).
Demikian disampaikan Novel saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan secara online melalui video teleconference, Kamis (30/4/2020).
“Saya sangat keberatan ada yang menyebut air aki,” kata Novel.
Penyidik senior ini meyakini bahwa cairan yang disiram ke wajahnya ini bukan air aki. Sebab, kata dia, saat pertama kali disiram cairan itu seketika membuat kedua matanya menjadi putih.
“Itu yang disampaikan orang-orang di sekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading (usai peristiwa penyiraman),” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat penyiraman cairan itu juga membuat matanya rusak. Bahkan, mata kirinya tidak melihat sama sekali.
“Sampai sekarang pun mohon maaf saya tidak melihat wajah Yang Mulia. Bahkan, posisi badan Yang Mulia saya tidak melihat. Dokter dari Singapura mengatakan bahwa mata saya tidak bisa diobati yang kanan dan saya melihatnya dengan alat bantu,” tuturnya, dikutip CNNIndonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa dua pelaku yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.
Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.