Novel Baswedan Protes kepada JPU, Ini Penyebabnya

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan ((Foto : liputan6)

Sidang kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan ((Foto : liputan6)

Penyidik senior ini meyakini bahwa cairan yang disiram ke wajahnya ini bukan air aki. Sebab, kata dia, saat pertama kali disiram cairan itu seketika membuat kedua matanya menjadi putih.


DARA| JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa cairan yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Dalam dakwaan disebutkan air tersebut adalah cairan asam sulfat (H2SO4).

Demikian disampaikan Novel saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan secara online melalui video teleconference, Kamis (30/4/2020).

“Saya sangat keberatan ada yang menyebut air aki,” kata Novel.

Penyidik senior ini meyakini bahwa cairan yang disiram ke wajahnya ini bukan air aki. Sebab, kata dia, saat pertama kali disiram cairan itu seketika membuat kedua matanya menjadi putih.

“Itu yang disampaikan orang-orang di sekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading (usai peristiwa penyiraman),” ujarnya.

Ia menambahkan, akibat penyiraman cairan itu juga membuat matanya rusak. Bahkan, mata kirinya tidak melihat sama sekali.

“Sampai sekarang pun mohon maaf saya tidak melihat wajah Yang Mulia. Bahkan, posisi badan Yang Mulia saya tidak melihat. Dokter dari Singapura mengatakan bahwa mata saya tidak bisa diobati yang kanan dan saya melihatnya dengan alat bantu,” tuturnya, dikutip CNNIndonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa dua pelaku yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.

Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.

Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB