Nunggak Biaya Kuliah Puluhan Mahasiswa Bandung Barat Terancam DO, Kabag Kesra: “akan Kami Lunasi”

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Kesra Setda KBB, Hasanudin (Foto: Ist)

Kepala Bagian Kesra Setda KBB, Hasanudin (Foto: Ist)

Pemkab Bandung Barat akan membayar tunggakan biaya kuliah 27 mahasiswa PGMI Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung yang terancam drop out.

DARA | “Hasil koordinasi dengan Pak Pj (Penjabat Bupati Bandung Barat), Pemkab akan membayarkan. Namun tentunya sesuai dengan prosedur,” kata Kepala Bagian Kesra Setda KBB, Hasanudin, saat ditemui di kantornya, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Selasa (6/2/2024).

Sesuai perintah dari Pj Bupati, Bagian Kesra langsung berkoordinasi dengan pihak UIN, untuk membereskan persoalan administrasinya.

Informasi dari UIN, para mahasiswa tersebut menunggak selama 5 semester. Sedangkan 3 semester sebelumnya, sudah ditangani oleh Baznas KBB.

Biaya per semester Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp2.466.000 sehingga total anggaran yang harus dikeluarkan Pemkab Bandung Barat untuk ke-27 mahasiswa sebesar Rp332.910.000.

Pembiayaan tersebut untuk 5 semester, hingga mereka menyelesaikan perkuliahannya.

“Jadi uang kuliahnya sudah, prakteknya, kemahasiswaan termasuk di semester 8 untuk wisuda itu sudah dibayar,” jelasnya.

Hasan menyebutkan, seharusnya para mahasiswa tersebut saat ini sudah memasuki 8 semester. Namun karena tersendat dengan pembiayaan, selama setahun tidak bisa melanjutkan perkuliahannya.

“Makanya saya kesana, karena kita diberitahu pihak UIN bahwa ini adalah masa terakhir untuk RKS,” bebernya.

Hasan meralat, jika tuntutan para mahasiswa yang nunggak ke UIN Bandung ini, anggarannya bukan bersumber dari beasiswa.

Para mahasiswa yang awalnya berjumlah 50 orang ini, tidak menjadi bagian program beasiswa dari Pemkab Bandung Barat.

Untuk memperoleh beasiswa, sudah tercantum dalam Perbup, yang membuat tentang tata cara atau pola masuk mahasiswa melalui SMPTN atau jalur mandiri dan lainnya.

“Perlu saya klarifikasi, secara resmi pemkab Bandung Barat khusus yang UIN Bandung, itu tidak termasuk menjadi bagian penerima Beasiswa KBB.

Hasan juga menjelaskan, Pemkab Bandung Barat sudah berusaha membantu beasiswa untuk kuliah di UIN Bandung. Tapi karena prosedurnya tidak memenuhi Perbup tentang Beasiswa, maka dana yang telah disiapkan itu tidak terserap.

“Tapi kemarin saya diskusi dengan Pak Pj bupati terkait ekstra ordinary tidak berdasarkan ke Perbup. Dan Pak Pj menyatakan oke, kalau 27 anak-anak kita tidak memenuhi prosedur untuk pemenuhan program beasiswa. Maka lewat jalur lain, tanpa harus beasiswa,” tuturnya.

Pemkab Bandung Barat akhirnya akan mengambil keputusan jika pembiayaan para mahasiswa ini, melalui bantuan sosial dengan anggaran bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT).

Untuk pemenuhan persyaratan, pihaknya telah melakukan verivikasi ke para mahasiswa ini dan hasilnya mereka memang dari keluarga kurang mampu.

“Inikan anak-anak kita dan generasi kita harus diselamatkan, bisa tidak tidak dengan jalur lain tanpa harus melalui jalur beasiswa. Karena kalau melalui jalur beasiswa tidak memenuhi syarat. Pa Pj bilang, ya sudah kemungkinan kita melalui bansos,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Berita Terbaru