Nurodi akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat periode 2020-2025.
DARA | BANDUNG – Nurodi terpilih dalam musyawarah wilayah yang dibuka Sekretaris Jenderal Dekopin Sorjono Amsan dan penasehat Dekopin, Ono Surono, di Bandung, Senin (5/10/2020).
Dari hasil penjaringan bakal calon sejak dibuka pendaftaran, hanya nama Nurodi yang diusulkan oleh 26 Dekopinda dan 6 Pusat Gabungan Koperasi Jabar, serta 2 Koperasi Primer Jabar, sehingga saat penetapan calon ketua di acara Muswil hanya satu nama dan langsung aklamasi.
Untuk diketahui yang menjadi landasan Muswil Dekopinwil Jawa Barat tersebut mengacu pada anggaran dasar yang sama dengan Dekopin Pusat. Anggaran dasar yang sah dan berlaku saat ini adalah AD Dekopin yang disahkan Keppres Nomor 6/2011. Ketentuan itu, diperkuat dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, yang salah satunya menyatakan ketua terpilih harus disahkan pemerintah.
Musyawarah Wilayah Dekopinwil Jabar digelar dengan pertemuan tatap muka langsung dengan peserta utusan dekopinda dan sekunder koperasi tingkat Jawa Barat.
Ketua Dekopinwil Jawa Barat terpilih, Nurodi, usai Muswil, mengatakan, undangan yang hadir dalam Muswil ini dibatasi agar bisa efektif menerapkan standar protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
Selain itu, lanjut Nurodi, terpenting Dekopin harus berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya. Maka, hasil Musyawarah Wilayah Dekopinwil Jabar harus tunduk pada anggaran dasar yang sah.
“Sepanjang belum ada anggaran dasar yang baru dan disahkan pemerintah atau pemerintah belum mencabut yang sah, maka anggaran dasar melalui Keppres No 06/2011 tetap berlaku,” ujar Nurodi.
Nurodi menegaskan, terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum, termasuk Ketua Dekopin Wilayah, tercantum dalam Anggaran Dasar pada Pasal 19 ayat (3) tentang pembatasan masa jabatan ketua umum.
“Dengan ada organisasi yang menyebut diri Dekopin, tapi ada Ketua Dekopinwil/da termasuk Ketua Dekopin pusat memegang jabatan lebih dari dua periode bahkan sampai empat periode. Pertanyaannya pakai Anggaran Dasar apa mereka? Yang jelas itu bukan Dekopin,” ujar Nurodi.
Sementara mereka yang mengklaim memakai Anggaran Dasar yang baru dan belum disahkan pemerintah. Pertanyaannya apakah layak disebut Dekopin? Sementara UU No 25/1992, Pasal 59, tegas menyebut Dekopin harus disahkan pemerintah.
“Dalam pemahaman saya, ART yang baru belum mengatur Musyawarah Wilayah dan Daerah, bahkan belum ada yang mengimplementasikannya,” kata Nurodi.
Diungkap Nurodi, kekacauan itu diawali dengan pelanggaran penerapan UU No 25/1992 dari pihak yang memberlakukan anggaran dasar baru dalam memilih ketua umum. Sehingga, ada distorsi pemahaman pelaksanaan musyawarah wilayah di daerah.
“Sementara Dekopin yang benar harus berdasarkan anggaran dasar yang disahkan Keppres No 6/2011 atau dibawah pimpinan Dr Sri Untari Bisowarno,” ujarnya.
Di Jabar, sambungnya, ada pihak yang mengatasnamakan Dekopin tapi tidak mengakui Keppres No 06/2011. Karena itu, pihak yang mengatasnakan Muswil Dekopin Wilayah, tidak memakai rujukan AD dengan Keppres No.06/2011 adalah Muswil yang tidak sah.
“UU tegas menyatakan itu,” katanya.***
Editor: denkur