Nurul Qomar Bantah Kesaksian Yusuf

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus SKL Palsu Nurul Qomar mulai disidangkan di PN Brebes (Foto: screenshot detikcom)

Kasus SKL Palsu Nurul Qomar mulai disidangkan di PN Brebes (Foto: screenshot detikcom)

DARA | BREBES – Kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL) yang menjerat komedian senior, Nurul Qomar hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Beres, Jawa Tengah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (25/7/2019).

Salah seorang saksi yaitu Yusuf, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon membeberkan kesaksiannya. Diantaranya menyebutkan ia baru tahu bahwa Qomar belum meraih gelar doktor dari  Wakil Rektor 1 Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Mukson.

Atas kesaksian itu, Qomar langsung membantahnya. “Masa pernah satu kampus dengan saya tidak ngerti saya sudah doktor apa belum,” ujar Qomar, seperti dilansir detikcom.

Sementara itu Kuasa Hukum Qomar yaitu Furqon Nurzaman mengatakan, keterangan Yusuf berbelit belit, bertentangan dan meragukan. “Saya akan laporkan dia ke polisi sebagai saksi palsu,” ujarnya.

Selepas sidang Qomar mengatakan sebagian keterangan Yusuf tidak sesuai fakta. Padahal, kata Qomar Yusuf adalah rekan kerja semasa mengajar di Universitas Muhamadiyah Cirebon. “Keterangan saksi Yusuf cenderung ngarang. Saya menangkap ada gesture by design atau setingan. Ada intimidasi,” tandas Qomar.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru