DARA | BREBES – Kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL) yang menjerat komedian senior, Nurul Qomar hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Beres, Jawa Tengah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (25/7/2019).
Salah seorang saksi yaitu Yusuf, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon membeberkan kesaksiannya. Diantaranya menyebutkan ia baru tahu bahwa Qomar belum meraih gelar doktor dari Wakil Rektor 1 Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Mukson.
Atas kesaksian itu, Qomar langsung membantahnya. “Masa pernah satu kampus dengan saya tidak ngerti saya sudah doktor apa belum,” ujar Qomar, seperti dilansir detikcom.
Sementara itu Kuasa Hukum Qomar yaitu Furqon Nurzaman mengatakan, keterangan Yusuf berbelit belit, bertentangan dan meragukan. “Saya akan laporkan dia ke polisi sebagai saksi palsu,” ujarnya.
Selepas sidang Qomar mengatakan sebagian keterangan Yusuf tidak sesuai fakta. Padahal, kata Qomar Yusuf adalah rekan kerja semasa mengajar di Universitas Muhamadiyah Cirebon. “Keterangan saksi Yusuf cenderung ngarang. Saya menangkap ada gesture by design atau setingan. Ada intimidasi,” tandas Qomar.***
Editor: denkur