Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru bernama Nusantara. Kenapa nama itu apa yang jadi pertimbangannya? Simak berita ini.
DARA – Pemerintah memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Menurutnya, kesepakatan nama Nusantara itu dengan pertimbangan matang, karena ada aspek historis, sosiologis, dan filosofis yang nantinya akan dijelaskan dalam RUU IKN.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022) malam.
Nama Nusantara sudah disetujui semua fraksi dan telah diputuskan untuk dimasukkan dalam RUU. Meski demikian, agar tidak terjadi kebingungan maka harus diperjelas redaksional terkait dengan kata “Ibu Kota Negara Nusantara” dalam Pasal 1 ayat 2 agar tidak terjadi multitafsir.
“Kalau tidak diperjelas nanti ada anggapan apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diganti menjadi Nusantara. Saya menilai agar tidak terjadi kebingungan maka disebutkan ‘Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara’,” kata Ketua Komisi II DPR RI ini, seperti dikutip dari lamamn resmi DPR RI, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, Pansus sebenarnya baru tahu nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara setelah Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan dalam Rapat Panja RUU IKN. Ahmad Doli menyebut ada 80 usulan nama untuk ibu kota baru dan soal mana yang dipilih merupakan ranah pemerintah. Akhirnya, nama Nusantara yang dipilih oleh pemerintah.
“Tadi kami tanya kira-kira nama IKN mau diputuskan kapan, apakah diserahkan kepada pemerintah atau disebutkan langsung dalam RUU IKN. Lalu kami sepakat langsung dimasukkan saja dalam satu bagian dalam keputusan dan ditanyakan apakah pemerintah sudah ada nama, dijawab sudah yaitu Nusantara,” tutur Doli.
Diketahui, RUU IKN telah selesai dibahas di tingkat I antara pemerintah bersama DPR RI melalui Pansus, pada Selasa (18/1/2022). Rencananya, RUU tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1/2022) siang untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Pembicaraan Tingkat II.
“Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?” kata Doli dalam rapat tingkat satu Pansus RUU IKN tersebut.
“Setuju,” jawab peserta rapat kerja. Seluruh fraksi di DPR RI pun telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), setuju RUU IKN dibawa ke Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik. (rdn/sf)
Editor: denkur | Sumber: DPR RI