Naik motor sambil megang handphone memang cukup berbahaya. Seperti yang dialami RA pemuda berusia 23 tahun ini. Ia tewas terlindas truk usai terjatuh dari motornya.
DARA – Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat pagi kemarin.
Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIk, melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rd Erik Bangun Prakasa, menjelaskan pengendara motor tersebut tewas terlindas karena hendak memasukan HP ke saku celananya.
Erik memaparkan, kendaraan sepeda motor Yamaha Nopol D-6859-ABH melaju dari arah Bojongsoang menuju arah Bandung dengan kecepatan sedang.
Saat itu pengendara motor tersebut tengah mendahului kendaraan truk tangki trailer Nopol D-9523-UA dengan posisi tangan sebelah kiri memasukkan sebuah HP ke dalam saku celananya.
Saat bersamaan, lanjut Erik, di bagian depan dari arah yang sama ada sepeda motor nopol tidak diketahui akan berbelok, sehingga pengendara motor tersebut tidak bisa menguasai sepeda motornya. “Terjatuh tepat di samping kendaraan truk tangki trailer Nopol D-9523-UA yang sedang melaju,” jelas Erik.
Akibatnya pengendara sepeda motor itu terlindas oleh ban belakang sebelah kanan kendaraan truk tangki tersebut.
“Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor itu meninggal dunia. Korban dibawa ke Rumah Sakit Al-Ihsan Baleendah, Kabupaten Bandung,” imbuh Erik.
Erik mengungkapkan, korban berinisial RA, 23 tahun, warga Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Untuk pengemudi truk tangki trailer Nopol D-9523-UA, berinisial DT, warga Kabupaten Bandung Barat,” tutur Erik.
Saat ini, supir truk tangki trailer masih dilakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan, supir trailer tidak memiliki SIM BII sesuai dengan klasifikasi kendaraannya,” ujar Erik.
Korban sendiri saat ini sudah dibawa pihak keluarga dari RS Al-Ihsan, Baleendah.
Erik mengingatkan larangan menggunakan HP saat berkendara diatur dalam UU Lalu Lintas.
“Ini kerapkali diabaikan masyarakat saat berkendara. Untuk itu, masyarakat harus mematuhi larangan menggunakan handphone saat berkendara sesuai UU Lalu Lintas,” ujarnya.***
Editor: denkur