Objek Wisata di Daerah Zona Merah Ditutup

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Budi Gan Gan. (Foto: dara.co.id)

Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Budi Gan Gan. (Foto: dara.co.id)

Objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.


DARA| GARUT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberlakukan penutupan objek wisata yang berada di kawasan zona merah untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, mengatakan, sesusai aturan yang berlaku bagi daerah masuk sebagai zona merah penyebaran wabah Covid-19 dilakukan penutupan operasional atau larangan dikunjungi wisatawan, termasuk tempat ziarah atau wisata religi.

Menurut Budi, objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan

“Iya, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, termasul ziarah dan wisata religi” ujarnya, Senin (29/6/2021).

Sedangkan untuk kawasan wisata yang berada di zona oranye, Budi menyebutkan, masih bis dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) atau tidak boleh terjadi kerumunan.

“Kalau zona oranye masih bisa buka, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan dan diwajibkan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas,” ucapnya.

Begitu pula, lanjut Budi, untuk pengelola rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang menyediakan atau menjual makanan dan minuman, juga diwajibkan melakukan pembatasan layanan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat usaha dan mengatur tempat duduk sesuai protokol kesehatan.

“Selain itu, diutamakan layanan secara langsung (take away drive thru) melalui pelayanan secara daring atau fasilitas layanan antar serta memperhatikan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB,” katanya.

Budi menambahkan, bagi pengelola hotel, penginapan, wisma dan sejenisnya dapat tetap menyelenggarakan kegiatan perhotelan, dengan layanan penginapan tamu dibatasi sebanyak 25 persen, dan mensyaratkan Surat Keterangan Bebas Corona Virus Desease-19 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dengan tanggal yang masih relevan.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Berita Terbaru

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi

Rabu, 8 Jan 2025 - 20:23 WIB