Objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
DARA| GARUT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberlakukan penutupan objek wisata yang berada di kawasan zona merah untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, mengatakan, sesusai aturan yang berlaku bagi daerah masuk sebagai zona merah penyebaran wabah Covid-19 dilakukan penutupan operasional atau larangan dikunjungi wisatawan, termasuk tempat ziarah atau wisata religi.
Menurut Budi, objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan
“Iya, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, termasul ziarah dan wisata religi” ujarnya, Senin (29/6/2021).
Sedangkan untuk kawasan wisata yang berada di zona oranye, Budi menyebutkan, masih bis dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) atau tidak boleh terjadi kerumunan.
“Kalau zona oranye masih bisa buka, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan dan diwajibkan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas,” ucapnya.
Begitu pula, lanjut Budi, untuk pengelola rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang menyediakan atau menjual makanan dan minuman, juga diwajibkan melakukan pembatasan layanan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat usaha dan mengatur tempat duduk sesuai protokol kesehatan.
“Selain itu, diutamakan layanan secara langsung (take away drive thru) melalui pelayanan secara daring atau fasilitas layanan antar serta memperhatikan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB,” katanya.
Budi menambahkan, bagi pengelola hotel, penginapan, wisma dan sejenisnya dapat tetap menyelenggarakan kegiatan perhotelan, dengan layanan penginapan tamu dibatasi sebanyak 25 persen, dan mensyaratkan Surat Keterangan Bebas Corona Virus Desease-19 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dengan tanggal yang masih relevan.
Editor : Maji