Objek Wisata di Daerah Zona Merah Ditutup

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Budi Gan Gan. (Foto: dara.co.id)

Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Budi Gan Gan. (Foto: dara.co.id)

Objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.


DARA| GARUT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberlakukan penutupan objek wisata yang berada di kawasan zona merah untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, mengatakan, sesusai aturan yang berlaku bagi daerah masuk sebagai zona merah penyebaran wabah Covid-19 dilakukan penutupan operasional atau larangan dikunjungi wisatawan, termasuk tempat ziarah atau wisata religi.

Menurut Budi, objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan

“Iya, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, termasul ziarah dan wisata religi” ujarnya, Senin (29/6/2021).

Sedangkan untuk kawasan wisata yang berada di zona oranye, Budi menyebutkan, masih bis dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) atau tidak boleh terjadi kerumunan.

“Kalau zona oranye masih bisa buka, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan dan diwajibkan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas,” ucapnya.

Begitu pula, lanjut Budi, untuk pengelola rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang menyediakan atau menjual makanan dan minuman, juga diwajibkan melakukan pembatasan layanan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat usaha dan mengatur tempat duduk sesuai protokol kesehatan.

“Selain itu, diutamakan layanan secara langsung (take away drive thru) melalui pelayanan secara daring atau fasilitas layanan antar serta memperhatikan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB,” katanya.

Budi menambahkan, bagi pengelola hotel, penginapan, wisma dan sejenisnya dapat tetap menyelenggarakan kegiatan perhotelan, dengan layanan penginapan tamu dibatasi sebanyak 25 persen, dan mensyaratkan Surat Keterangan Bebas Corona Virus Desease-19 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dengan tanggal yang masih relevan.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB