Wali Kota Bandung, Oded M Danial mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman beralkohol yang kini tengah dibahas
Dewan Perwakilan Rakyat.
DARA | BANDUNG – Dalam RUU itu, kata Oded, salah satunya terkait ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.
“Saya mengapresiasi dan mendukung DPR RI kalau membuat regulasi yang ketat (RUU Minol),” ujar Oded kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020).
Oded beralasan, akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol banyak terjadi kasus kriminal. Disamping itu tidak sedikit terjadi penurunan atau kemerosotan nilai di tengah-tengah masyarakat.
“Akibat dari alkohol banyak kasus terjadi membuat masyarakat kita bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai,” ujarnya.
Lebih jauh ia juga mengungkapkan, peredaran minol sudah bebas maka akan banyak terjadi kerusakan.
“Memang minuman keras sudah digariskan oleh Allah. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka akan hancur,” tegasnya.
Terkait hukuman penjara maksimal dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, menurutnya, pihak DPR sudah mengkaji hal tersebut dan dipastikan profosional dalam menentukan kebijakan.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengungkapkan, Baleg DPR telah menerima surat yang ditandatangani 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP (18 orang), Fraksi PKS (2 orang) dan Fraksi Gerindra (1 orang) tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Anggota Baleg DPR Fraksi yang juga mewakili pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan tentang urgensi serta latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Adapun substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup.
Perlu diketahui, draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang bunyinya;
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.***
Editor: denkur