Hampir dua tahun pandemi Covid-19 menjadi ‘badai’ mengerikan sebagian besar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah ‘babak belur’ karena nyaris tanpa aktivitas, ratusan anggota Apindo terdampak, menyisakan hutang hingga Rp780 triliun lebih.
DARA – Menghindari kebangkrutan (pailit) perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestrukturisasi utang Apindo hingga tahun 2023 mendatang.
Ratusan pengusaha yang terdampak pandemi mengalami kesulitan membayar utang. Ancaman pailit menjadi momok menakutkan kalangan pengusaha.
Sejumlah perusahaan masih punya prosfek sehat lagi saat kondisi pandemi mulai bersahabat. Namun, terlanjur dibelit utang. Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengaku sudah mengajukan keringanan membayar utang ke OJK .
“OJK sudah setuju memberikan keringanan atau restrukturisasi utang hingga tahun 2023. Data terakhir yang saya tahu mencapai Rp780 triliun. Sampai sekarang mungkin sudah lebih lagi,” ujar Hariyadi saat ditemui wartawan di sela acara Musyawarah Provinsi-III Apindo NTB, belum lama ini di Senggigi-Lombok Barat.
Pengurus pusat Apindo, kini berusaha menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang terancam pailit. Langkah yang ditempuh Apindo selain meminta restrukturisasi utang adalah mengusulkan moratorium Undang-Undang Nomer 37/ tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran (restrukturisasi) utang.
Hariyadi optimis dengan membaiknya kondisi Indonesia kini, peluang pengusaha bangkit lagi masih terbuka lebar.
“Kami juga mendorong perbankan mengucurkan modal kerja. Setelah lebih dari satu setengah tahun diterpa pandemi, mungkin uangnya sudah habis ya. Setelah kondisi melandai, mereka butuh modal kerja. Sekarang kan sudah melandai, banyak perusahaan masih punya prospek sehat,” imbuh Hariyadi memberi pandangan.
“Banyak fraud..tindakan tidak baik mempailitkan perusahaan yang masih punya prosfek sehat,” tambahnya.***
Editor: denkur