Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
DARA – Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar, SE melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H Antonius Leonardo MSi mengatakan, Pemkab OKI segera memperbaharui edaran bupati tentang pelaksanaan PPKM Mikro di OKI yang akan memuat sejumlah langkah penanganan untuk mengantisipasi risiko di zona merah.
“Kita merumuskan beberapa hal terkait pengetatan PPKM Mikro di OKI terkait hari ini ada perubahan level dari zona orange menjadi zona merah,” ujar Anton saat memimpin rakor penanganan Covid-19 di posko Satgas Covid OKI, di Kayuagung, Kamis kemarin (22/7/2021).
Anton mengungkapkan ada beberapa penekanan dalam pengetatan dalam PPKM Mikro di OKI seperti aktivitas perkantoran, aktivitas pasar dan pusat keramaian hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Khusus kegiatan hajatan masyarakat akan ada rumusan yang jelas seperti jumlah undangan yang diperbolehkan, batasan-batasan waktu dan tempat yang diatur jelas,” kata Anton.
Aturan yang diterapkan Pemkab OKI menurutnya pada prinsipnya masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya. Namun, ada penekanan di sejumlah sektor, misalnya kegiatan belajar mengajar di sekolah sepenuhnya dengan daring, perkantoran menerapkan 75 persen WFH dan 25 persen WFO juga aktivitas di pusat keramaian.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tahun 2021, Anton mengatakan saat ini status OKI masih PPKM level 2.
“Status OKI masih di level dua, di Sumsel hanya dua daerah level tiga, yaitu Palembang dan Lubuk Linggau” ujarnya.
Perpanjangan PPKM level 2 ini akan diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli mendatang.***
Editor: denkur