DARA | KARAWANG – Oknum petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat, AR (50), dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Korban diketahui berusia 7 dan 6 tahun. Kasus tersebut kini dalam penanganan polisi dengan nomor laporan STTL/593/IV/2019/Jabar/ResKrw.
Salah seorang anggota keluarga korban menuturkan, peristiwanya terjadi Kamis (11/4/2019), lalu keesokan hari pihaknya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Pihak keluarga mengetahui peristiwa tersebut, setelah korban bercerita yang dialami kepada neneknya.
“Kemudian kami melapor ke kepala desa. Kemudian pelaku dipanggil, hingga kemudian pelaku mengakuinya di depan kepala desa dan keluarga korban,” kata salah satu keluarga korban, Sahmudin (39), yang menjadi pelapor ke kepolisian atas kasus tersebut.
Kedua korban, lanjut dia, mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari terduga pelaku hari itu sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban sedang sedang mandi di irigasi. Sedangkan pelaku mengaku, saat itu sedang mencari keong.
Di irigasi itu pelaku diduga telah mencabuli korban. “Menurut korban, kalau ada orang yang lewat korban disuruh berenang. kalau sepi dia berbuat cabul lagi,” ujarnya.
Mendengar pengakuan korban, keluarga korban kemudian meminta bantuan kepala desa untuk bermusyawarah antara keluarga korban dengan terduga pelaku. Dalam pertemuan kedua belah pihak itu terungkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum.
Kedua korban juga sempat diperiksa bidan desa. Hasilnya pemeriksaannya, korban mengalami luka seperti lecet di anusnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian.***
Wartawan: Teguh Purwanda
Editor: Ayi Kusmawam