DARA | CIMAHI – SR adalah seorang pegawai negeri sipil Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Ia kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang disabilitas di kota Cimahi.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, sudah mengamankan barang bukti baju milik korban yang dipakai saat kejadian serta barang pribadi milik korban. Bahkan, hasil visum pun sudah dikantongi kepolisian.
AKP Niko juga mengatakan, terkait adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh pelaku, hal itu tidak akan mengubah proses penyidikan, sebab ini pidana murni.
“Penyelesaian kekeluargaan hanya jadi bahan pertimbangan hakim, tidak menggugurkan proses hukum. Pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKP Niko, Rabu (3/7/2019).***
Editor: denkur